Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut ada dua alat bukti yang dilampirkan dalam pelaporan pihak keamanan Hotel Fairmont terkait dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum.

Pelaporan itu berkaitan dengan aksi penggerudukan rapat Komisi I DPR yang pemerintah membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI oleh beberapa anggota Koalisi Masyarakat Sipil, pada Sabtu, 15 Maret.

"Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 17 Maret.

Nantinya kedua alat bukti itu akan didalami guna menentukan bisa tidaknya pelaporan itu ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Sementara mengenai langkah pendalaman yang telah atau sedang dilakukan, Ade enggan menjelaskan secara rinci, termasuk soal proses klarifikasi terhadap pelapor. Hanya disampaikan Polda Metro Jaya akan mengsut semua laporan yang dibuat oleh masyarakat.

"Yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman," kata Ade.

Sebelumnya, Ade sempat menjelaskan mengenai awal terjadinya dugaan tindak pidana kertiban umum tersebut. Bermula saat beberapa orang dari koalisi masyarakat sipil masuk ke Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Kemudian mereka berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI.

“(Tujuannya) agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ucap Ade Ary.

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan kepolisian terkait penggrudukan tersebut. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, terlapor yang masih dalam pendalaman diduga melanggar Pasal pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.