Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani merespons soal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah menjadi sorotan, karena dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. 

Muzani menyebut tentara aktif boleh mengambil peran di politik jika mendapatkan persetujuan dari presiden.

"Kalau presiden menyetujui saya kira nggak ada masalah, yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," ujar Muzani, Senin, 17 Maret. 

Dia juga menilai, RUU TNI tidak mengarah pada dwifungsi ABRI. "Saya kira ndak, kan ada beberapa batasannya," katanya. 

Menurutnya, UU TNI yang diundangkan sejak 20 tahun lalu memang sudah perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan jaman. Selain itu, juga untuk memperkuat TNI. 

"Dari sisi itu saya kira, penguatan posisi TNI perlu dipertegas, dan saya kira UU TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir, hampir 25 tahun yang lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan setelah direvisi sekian puluh tahun, itu apalagi TNI, sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital bagi negara, saya kira perlu ada penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut," kata Muzani. 

Kendati demikian, Muzani mengingatkan agar pembahasan RUU TNI harus rigid agar sipil tidak merasa terganggu. 

"Ya harus rigid," pungkasnya.