JAKARTA - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengungkap sikap fraksinya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Puan menyatakan alasan Fraksi PDIP tergabung dalam Panja RUU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya
“Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” ujar Puan, Senin, 17 Maret.
Puan menyampaikan hal tersebut menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI yang sebelumnya pernah disampaikan oleh sang ketum, Megawati Soekarnoputri.
Pada pertengahan tahun lalu Megawati menegaskan tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI.
Puan mengatakan saat ini RUU TNI masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) antara DPR bersama Pemerintah. Dia memastikan, DPR juga melibatkan unsur masyarakat dalam pembahasannya.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” kata Puan.
Terkait penugasan, Puan menyatakan di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.
Sebagai informasi, dalam keterangan Panja RUU TNI hari ini, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.
RUU mengubah aturan undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.
Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.
Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung (prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil).
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)