BEKASI - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap PT Multi Intan Amanah, sebuah perusahaan penyalur pekerja migran yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret.
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker di bangunan perusahaan serta plang di area depan yang berisi informasi tentang sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasional PT Multi Intan Amanah (MIA).
“Selama satu tahun enam bulan terakhir, perusahaan ini terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran,” ujar Karding di Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran utama PT MIA adalah tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp1,68 miliar. Selain itu, perusahaan juga gagal memberangkatkan 73 calon pekerja migran meskipun mereka telah menandatangani kontrak kerja.
Akibat pelanggaran tersebut, operasional PT MIA dihentikan sementara berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena perusahaan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf r dan t.
BACA JUGA:
Menteri Karding menegaskan bahwa perusahaan dapat kembali beroperasi jika mampu memenuhi seluruh kewajiban mereka serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan membangun sistem perusahaan yang lebih sehat.
“Namun, jika dalam tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka izin operasional akan dicabut secara permanen. Kami sudah melalui berbagai tahapan mulai dari klarifikasi, verifikasi, hingga pemanggilan, tetapi arahan yang diberikan tidak dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga bulan bagi PT MIA untuk menyelesaikan seluruh kewajiban mereka, termasuk pembayaran hak pekerja migran yang belum dipenuhi.
“Jika dalam tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan masalah ini tidak diselesaikan, maka izin operasional perusahaan akan dicabut untuk selamanya,” ujarnya.
PT Multi Intan Amanah diketahui menyalurkan pekerja migran ke berbagai negara, termasuk Taiwan dan Singapura.
Menteri Karding menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia berharap langkah ini dapat menjadi peringatan agar perusahaan penyalur tenaga kerja lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya.
“Sebelumnya, belum pernah ada sanksi setegas ini, dan kami tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang melanggar aturan. Tujuan utama kami adalah memastikan perusahaan beroperasi dengan sehat, karena jika tidak, dampaknya bisa membahayakan nyawa para pekerja migran. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak ada toleransi,” pungkasnya.