JAKARTA - Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, disebut sempat menyampaikan sistem satu pintu kepada dua hakim lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Satu pintu yang dimaksud berkaitan dengan penerimaan uang dari Lisa Rachmat selaku merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang kala itu berstatus terdakwa kasus pembunuhan.
Perihal tersebut bermula saat saat Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi dicecar jaksa mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal 'satu pintu'.
"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah 'ok kalo begitu satu pintu' betul kan sperti itu dalam keterangan sksi di poin 9?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 April.
"Ya," jawab Mangapul
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya, gitu kan?" timpal jaksa yang kemudian diamini saksi Mangapul.
Kemudian, jaksa mulai mendalami konteks satu pintu yang dimaksud. Lantas, Mangapul menerangkan bila pernyataan tersebut disampaikan oleh Erintuah Damanik usai menggelar dua kali musyawarah.
"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul bergitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," sebut Mangpul.
"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya kami menyatakan pendapat tapi disitu dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin sepakat bebas di situ baru ada kata kata itu," sambungnya.
"Satu pintu dalam arti apa?" cecar jaksa.
"Satu pintu dalam artian memang pak Erin, beliau ngga tegas mengakatan tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima ucapan terimakasih," kata Mangapul.
Mendengar kesaksian tersebut, jaksa menanyakan konteks 'ucapan terimakasih' yang dimaksud. Mangapul menjawab perihal tersebut mengenai uang.
"Uang," kata Mangapul.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
BACA JUGA:
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).