Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan. Rencananya, persidangan tersebut bakal digelar pekan depan.

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

"(Pesidangan) Tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 April.

Majelis hakim meminta jaksa harus menyiapkan surat tuntutan dengan tepat waktu. Sebab, terbatasnya masa penahanan ketiga terdakwa

"Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama," kata hakim Teguh.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).