Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati serta hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui penyebab pasti kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa hanya ahli forensik yang berwenang memberikan keterangan terkait kondisi jenazah korban.

"Terkait spekulasi soal adanya luka-luka dan patah tulang pada tubuh korban, penyelidik masih menunggu hasil otopsi. Yang berhak memberikan keterangan adalah ahli otopsi atau ahli forensik," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa malam, 8 April.

Ia menekankan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran berdasarkan data dan fakta," lanjutnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi spekulatif yang tidak berasal dari sumber resmi.

"Keterangan soal penyebab kematian hanya bisa diberikan oleh ahli yang memiliki kompetensi, bukan berdasarkan opini atau pernyataan spekulatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Nicolas.

Sudah 44 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 44 orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan pasti terkait penyebab kematian Kenzha, karena penyelidik masih menunggu hasil otopsi dan analisis forensik.

"Langkah-langkah ini dilakukan agar semua fakta dan bukti yang dikumpulkan benar-benar objektif dan mampu mengungkap kebenaran," ujar Nicolas.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah.