Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil tinggal menunggu waktu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Apalagi rumahnya sudah digeledah dan penyidik menemukan bukti beberapa waktu lalu.

"Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

"Tetapi kapannya kita tunggu saja," sambungnya.

Sementara saat disinggung soal bukti yang didapat penyidik dari rumah Ridwan Kamil, Tessa belum mau memerinci. Tapi, ada informasi menyebut ketika itu disita kendaraan roda dua, roda empat, dan dokumen.

"(Alat buktinya apa saja, red) belum bisa dibuka," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.