JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka di kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dua dari sembilan tersangka merupakan eks dan kepala desa (kades) Segarajaya.
"Kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 10 April.
Mantan kades Segarajaya berinisial MS berperan menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.
Sementara untuk Kades Segarajaya yang turut ditetapkan tersangka yakni AR. Perannya menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.
Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.
Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
"Ini baru penetapan tersangka (belum ditahan)," kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada 93 SHM yang diduga dipalsukan terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.