Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Mereka disebut mendapat keuntungan mencapai miliaran.

"Sampai jumlah milaran (keuntungan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 10 April.

Tak disampaikan detail mengenai nilai keuntungan yang didapat para tersangka dikarenakan penyidik masih mendalaminya lebih jauh dengan memeriksan saksi, khususnya pihak bank.

Sebab, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku menganggunknan bahkan menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah baik objek maupun subjeknya.

"Nah ini terus akan kami akan juga melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," sebutnya.

Mengenai saksi, kata Djuhandhani, sekitar 40 orang sudah diperiksa. Jumlah itupun tak dipungkiri akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Selain itu, sejumlah alat bukti juga telah disita untuk memperkuat proses pembuktian kasus pemalsuan tersebut.

"Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita, pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat, mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," katanya.

Adapun, sembilan orang yang ditetapkan tersangka yakni, mantan kades Segarajaya berinisial MS. Perannya menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.

Kemudian, Kades Segarajaya yang turut ditetapkan tersangka yakni AR. Perannya menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.

Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.