Bagikan:

JAKARTA - Plt Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah melakukan penerapan naik angkutan umum (Angkot) pada hari Rabu pertama penerapan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 terkait pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulang kerja.

Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

"Naik angkot, abis angkot tadi transjakarta, terus kita antri sama penumpang yang lain. Memang agak sedikit serunya, karena dorong-dorongan," Iin Mutmainah kepada wartawan di Halte Transjakarta Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 30 April 2025.

Iin mengaku pada hari Rabu ini merupakan aktivitas berbeda pada hari-hari sebelumnya selama dirinya berdinas. Rabu ini, dia berangkat kerja dengan diawali berjalan kaki dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Saya dari pondok gede, dari rumah jalan kaki dulu ke depan komplek, dari depan komplek saya naik angkot. Terus terminal pinang ranti," ucapnya.

Kemudian setelah naik angkot, Plt Wali Kota tersebut kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Transjakarta.

"Kemudian masuk di dalam (Transjakarta) aman, kemudian AC-nya dingin, warga juga nyaman. Kemudian turun di Cawang sentral dan nyambung ke Matraman," ujarnya.

Dalam perjalan perdananya menggunakan angkutan umum, Iin mengaku tidak ada penumpang transportasi umum yang mengenali dirinya selama perjalanan dinas.

"Engga lah (tidak mengenali) warga jauh-jauh, baru kali ini kan. Kalau saya setiap hari naik (angkot) pasti mereka kenal. Tapi saya kenalan tadi sama warga, saya interaksi sama warga, agar tidak ngantuk di jalan," katanya.

Adapun instruksi Gubernur DKI Jakarta ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.