Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedan klasik Mercedes Benz 280 SL yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang diperbaiki. Akibatnya, pemindahan ke Rumah Penyitaan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur tertunda.

"Belum (dibawa ke Rupbasan, red). Masih diperbaiki di bengkel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 30 April.

Tessa tidak memerinci di mana bengkel tersebut. Tapi, berdasarkan informasi yang dikumpulkan sedan roadster itu berada di Bandung, Jawa Barat.

Adapun penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

Penyitaan ini dilakukan ketika penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.