Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan alasan terkait belum juga disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR. Menurut Yusril, hal tersebut lantaran masih menunggu DPR untuk mengesahkannya lantaran inisiatif pembuatannya melalui DPR.

Hal tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin, 5 Mei. Yusril juga menyebut, saat ini Presiden Prabowo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Hal tersebut dikarenakan belum ada urgensi mengeluarkan Perppu tersebut. Yusril menyebut, saat ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik yang menangani kepolisian, kejaksaan maupun KPK, sudah cukup efektif menangani masalah korupsi.