JAKARTA - Revisi Undang-Undang BUMN sudah disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025 dan sudah berlaku sejak 24 Februari, tepat saat Danantara resmi diluncurkan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu, KPK terancam tidak memiliki memiliki wewenang untuk menangkap direksi BUMN yang korupsi karena jajaran direksi BUMN dinyatakan sebagai “bukan penyelenggara negara”.
Pernyataan itu tercantum dalam Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G UU BUMN. 2 pasal tersebut bertentangan dengan UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019). Untuk itu, KPK dan Kejaksaan Agung sedang mengkaji UU BUMN yang baru ini. Pertanyaannya, mengapa pemerintah mengesahkan UU ini? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.