Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencari pihak lain yang ikut menikmati duit korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan sembari mencari pihak yang dirasa akan berupaya merintangi penyidikan.

"Penyidik sedang mendalami peran-peran anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 dan sejauh mana keterlibatannya dalam objek perkara yang sedang ditangani termasuk mendalami bilamana ada pihak-pihak yang akan merintangi penyidikan," kata sumber VOI, Kamis, 8 Mei.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pengusutan dugaan korupsi terkait dana CSR BI masih terus dilakukan. Hal ini disampaikannya ketika disinggung kabar penyidik sudah melakukan gelar perkara atau ekspose bersamma pimpinan untuk menetapkan tersangka.

Adapun kasus ini memang sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangkanya. Dasar pemanggilan saksi maupun penggeledahan dilakukan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Sampai saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait CSR Bank Indonesia," tegas kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis, 8 Mei.

Ke depan, komisi antirasuah mengingatkan para saksi dalam kasus ini memenuhi panggilan penyidik. Pernyataan juga ditujukan untuk legislator DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, pemanggilan Charles dan Fauzi sebenarnya pernah dilakukan penyidik pada Kamis, 13 Maret. Tapi, keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sudah ada acara yang terjadwal lebih dulu.

Kemudian penyidik memanggil mereka kembali pada Rabu, 30 April. Hanya saja, Charles dan Fauzi kembali mangkir karena mengaku sedang ada kunjungan kerja.

"KPK mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi, KPK berharap bisa kooperatif sehingga proses penanganan perkara ini dapat berjalan, bisa berjalan dengan baik dan efektif sehingga memberikan kepastian status dari pihak-pihak yang terkait," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.