JAKARTA - Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi menyatakan Haru Masiku sempat menitipkan tas dan koper kepadanya. Isinya uang yang diperuntukan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Bermula saat Kusnadi menyebut Harun Masiku pernah dua kali menitipkan tas dan koper pada pertengahan Desember 2019. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintanya untuk menjelaskan secara rinci.
"Bagaimana kemudian saudara kok tiba-tiba mendapat titipan itu? bisa diceritakan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei.
"Saya kan pas lagi santai kan pak, di DPP, harusnya kan staf DPP di situ kan standby terus, gitu pak. Nah, tiba tiba ada yang yang di itu, dia minta tolong ke saya," jawab Kusnadi.
Kala itu, Harun Masiku ingin bertemu dengan Donny Tri Istiqomah. Namun, karen alasan tertentu Harun Masiku justru menitipkan tas kepadanya.
"Jadi dia mau keluar ke mana saya ngga tahu, jadi minta tolong ke saya nitip tas pak," sebut Kusnadi.
"Tas itu untuk siapa?" tanya jaksa mempertegas.
"Untuk Donny," kata Kusnadi.
Lantas, jaksa mempertanyakan mengenai Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku. Saat itu, disebutkan bila Sekjen PDIP tersebut tak mengetahuinya.
"Saudara kan tadi disebutkan bahwa saudara staf kesekretariatan dan juga sudah sering mendampingi pak Hasto ya, apakah memang saudara ketika saudara seperti itu, dititipi tas, diserahkan kepada orang lain. Ada sepengetahuan atau seizin dari Pak Hasto?" tanya jaksa.
"Enggak pak," jawab Kusnadi.
"Jadi kalau ada orang nitip apapun, pokoknya diterima gitu aja ya?" cecar jaksa.
"Ya kan minta tolong pak, dan amanatnya itu kan mas Donny dan mas Saeful," jawab Kusnadi.
BACA JUGA:
Kusnadi menyebut tak mengetahui isi dari tas warna hitam tersebut dan baru tahu ketika jaksa menyebut ada uang yang tersimpan di dalamnya.
Dikatakan, setelah dititipkan tas tersebut, Kusnadi langsung menyerahkannya ke resepsionis. Tujuannya jika Donny Tri Istiqomah datang dapat langsung mengambil tas tersebut.
"Terus bagaimana menyerahkan ke Donny?" tanya jaksa.
"Nanti ini pak, saya kan begitu dititipin dari pak Harun terus saya titip ke resepsionis, 'mba ada donny ya nanti katanya mau ambil titipan dari pak Harun' gitu pak," ucap Kusnadi menjelaskan.
Karena membantu dititipkan tas, Kusnadi mendapat upah dari Donny Tri Istiqomah senilai Rp500 ribu. Uang itu disebut sebagai ucapan terimakasih semata.
Tak lama berselang, Harun Masiku kembali menitipkan koper kepadanya. Tepatnya saat Kusnadi berada di rumah aspirasi sekitar akhir Desember 2019.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful," sebutnya.
"Mau ketemu Saeful keperluannya apa?" timpal jaksa.
"Mau menitipkan barang katanya," ucap Kusnadi.
"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa.
"Seingat saya koper," kata Kusnadi.
Seingatnya, Harun Masiku berpesan koper yang dititipkan tersebut mesti diserahkan kepada Saeful Bahri. Sebab, tak bisa menunggu lama.
"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ngga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya," beber Kusnadi.
Hingga akhirnya, koper tersebut diambil oleh staf dari Saeful Bahri yang bernama Gery. Kusnadi tak menampik dari bantuan yang diberikan itu kembali mendapat upah sekitar Rp300 ribu.
"Siapa? menyebutkan nama ngga? siapa staf yang mau mengambil itu?" tanya jaksa.
"Kalau ga salah Gery," kata Kusnadi.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.