Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua periode 2020-2022. Kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni.

Budi mengungkap tersangka dalam kasus ini berinisial DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia diduga melakukan praktik lancung bersama Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa saksi bernama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Tapi, dia tak memerinci waktu pastinya.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

KPK menyayangkan adanya penyelewengan anggaran senilai Rp1,2 triliun tersebut. “Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua,” ungkapnya.

“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” pungkas Budi.