Bagikan:

KUPANG - Tim Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara untuk tersangka seorang wanita pemasok sejumlah anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yakni Fani alias Stefani, sudah lengkap.

“Kamis (12/6) jam 10 dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dilansir ANTARA, Rabu, 11 Juni.

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada tiga anak dibawah umur di Kota Kupang.

Perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Patar menyatakan berkas perkara Fani dinyatakan lengkap diterima oleh penyidik Polda NTT pada Rabu (11/6) pagi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra mengatakan dalam penyerahan Tahap II oleh penyidik Polda NTT ini, akan disertakan tersangka, barang bukti (BB) dan berkas perkara ke tangan JPU Kejari Kota Kupang.

“Selamat malam, rekan-rekan, kami sampaikan besok pagi jam 10 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan BB perkara atas nama tersangka Fani di Kejari kota Kupang,” katanya melalui pesan Whatsap

Fani merupakan tersangka yang membawa atau sebagai perantara dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar sebagai tersangka.

Sebelumnya (10/6), Kejari Kota Kupang juga sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar.

Setelah diperiksa selama 1 jam di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang, AKBP Fajar langsung ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari.