JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Irwan selaku Eks Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI dicecar soal proses penganggaran tahunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Irwan dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 10 Juni. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 12 Juni.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pada Senin, 2 Juni. Ia diduga mengetahui proses penganggaran hingga pencairan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Belum ada tersangka dalam beleid tersebut. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.
BACA JUGA:
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan kasus korupsi dana CSR BI ini bakal memasuki babak baru. Tindak lanjut terhadap pengusutan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bakal dilakukan penyidik.
“Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di kawasan Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei.
Setyo memastikan kasus ini bakal diusut tuntas. Dia juga membantah adanya intervensi untuk menetapkan tersangka.
“(Kasus ini, red) kami selesaikan. Enggak ada (intervensi, red),” tegasnya.