JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan perkembangan nilai tukar petani atau NTP.
Di mana NTP mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen di Maret 2025 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Nilai tukar petani NTP Maret 2025 tercatat sebesar 123,72 atau naik 0,22 persen dibandingkan Februari 2025,” kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 8 Maret.
Habibullah mengatakan, peningkatan ini terjadi seiring dengan naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,51 persen menjadi 152,24.
Sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) juga naik yakni 1,29 persen menjadi 123,05.
“Kenaikan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani atau It naik sebesar 1,51 persen. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani atau Ib yang sebesar 1,29 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habibullah bilang, peningkatan indeks harga yang diterima petani ini disumbang oleh komoditas kelapa sawit, bawang merah, gabah dan cabai rawit.
“Komoditas yang dominan yang memengaruhi kenaikan Ib adalah tarif listrik, cabai rawit, bawang merah, dan beras,” ujarnya.
Habibullah mengatakan kontribusi utama terhadap peningkatan NTP berasal dari subsektor holtikultura, yang mengalami kenaikan sebesar 3,89 persen. Lalu, tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,09 persen dan pertenakan sebesar 0,46 persen.
Kemudian, sambung Habibullah, beberapa sub sektor mengalami penurunan seperti tanaman pangan yang menurun 0,57 persen serta perikanan sebesar 0,35 persen.
Selain itu, Habibullah bilang, pada Maret 2025 juga terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,70 persen.
Utamanya disebabkan karena kenaikan indeks pada kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar rumah tangga.
Sementara itu, kata dia, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) nasional Maret 2025 sebesar 127,13 atau naik 1,14 persen dibanding bulam sebelumnya.
Secara nasional, NTUP Januari hingga Maret 2025 lebih tinggi 3,68 persen.
BACA JUGA:
Habibullah menjelaskan, NTUP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani (It) dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).
“Subsektor pertanian mengalami kenaikan NTUP yaitu subsektor tanaman pangan, subsektor tanaman holtikultura, subsektor tanaman perkebunan rakyat, subsektor peternakan, dan subsektor perikanan,” tututnya.