Maluku- Kejadian penahanan Zhang Qing alias Muhamad Benny, warga negara Cina yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jayapura ini membikin pertanyaan besar. Hal itu dikarenakan dirinya tak mempunyai dokumen keimigrasian yang legal. Uniknya ia telah hidup 10 tahun bebas berkeliaran di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono menyebutkan, Zhang diamankan pada 4 Desember 2020 lalu.
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," jelas Darwanto dilansir Antara, Selasa, 2 Februari.
Zhang Qing Pernah Punya 2 KTP Indonesia
Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.
Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
BACA JUGA:
Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!